Pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat vs Kelanjutan Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta
Awal bulan Juni 2020, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden RI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), telah melanggar hukum atas tindakan pelambatan (throttling) dan pemblokiran internet di beberapa wilayah di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019. Kasus yang terjadi selama kurang lebih satu bulan dari tanggal 19 Agustus hingga 28 September 2019 ini diajukan ke PTUN oleh koalisi kelompok masyarakat sipil yang ada di Asia Tenggara. Kemenangan Tim Pembela Kebebasan Pers atas gugatan pada Menkominfo dan Presiden RI, menjadi contoh baik menyikapi cara pemerintah menerapkan otoritasnya dalam pengelolaan Internet.