Search
Close this search box.

Selamat Datang, Gerakan Mahasiswa dan Rakyat 2019

Sejumlah pemuda juga menuntut dicabutnya UU ITE dan harga paket internet. UU ITE sering menjadi jalan bagi pemerintah untuk membungkap suara kritis.

Sebuah hentakan massa baru muncul dengan deras, gerakan mahasiswa, pemuda dan rakyat kini bangkit dengan vitalitas baru. Aksi #GejayanMemanggil oleh para mahasiswa di Yogyakarta hadir dengan skala massa besar saat mahasiswa mengumpulkan massa di Jalan Gejayan, Yogyakarta. Aksi serupa digelar dan merebak di kota serta daerah lain, seperti di Malang dan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Sejak Selasa, 24 September, aksi telah susul-menyusul memenuhi depan gedung Parlemen RI, di Jakarta. Jumlah massa pun kian banyak karena mahasiswa dari sejumlah daerah akan merapat ke Jakarta. Dengan mengusung tagar , secara garis besar tuntutan mereka sama. Mahasiswa meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (revisi UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ini video dari Watchdog tentang gerakan mahasiswa dan warga negara di Jakarta pada 24 September.

Gerakan ini tidak muncul tiba-tiba, ia merupakan pukulan balik atas dilemahkannya KPK selama beberapa bulan atau tahun belakangan ini. Mulai dari aksi yang meski kecil tapi menuai banyak simpati dari mahasiswa dan masyarakat. Berikut gerakan konternya, dari gerilya legislasi di atas dan aksi-aksi massa bayaran di bawah.

[image_with_text][/image_with_text]

7 Desakan:

Di sisi lain, aksi-aksi mahasiswa juga merangkum banyak tuntutan yang selama ini telah disuarakan oleh kelompok sipil, LSM, tokoh-tokoh masyarakat, petani, kaum minoritas dan sebagainya. Berikut 7 tuntutan mahasiswa:

  1. RKUHP: Poin pertama dari 7 tuntutan mahasiswa adalah mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang. Sebab pasal-pasal dalam RKUP dinilai masih bermasalah.
  2. Revisi UU KPK: Pemerintah juga didesak membatalkan revisi UU KPK yang baru saja disahkan. Revisi UU KPK dinilai membuat lembaga anti korupsi tersebut lemah dalam memberantas aksi para koruptor.
  3. Isu Lingkungan: Tuntutan mahasiswa di DPR lainnya berkaitan dengan isu lingkungan. Mahasiswa menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia. Beberapa RUU yang disebutkan dalam tuntutan antara lain RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan yang “terlanjur” disahkan, UU Sistem Budidaya Pertanian dan UU Sumber Daya Air.
  4. RUU Ketenagakerjaan: Ada juga tuntutan merevisi RUU Ketenagakerjaan. Mahasiswa menilai aturan tersebut tidak berpihak kepada para pekerja. Ada juga isu pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
  5. RUU Pertanahan: Mahasiswa juga menolak RUU Pertanahan dalam 7 tuntutan mahasiswa. Mereka menilai aturan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.
  6. RUU PKS: Dalam aksi demo, para mahasiswa meminta agar pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
  7. Kriminalisasi Aktivis: Terakhir, 7 tuntutan mahasiswa adalah mendorong proses demokrasi di Indonesia. Selama ini, negara dianggap melakukan kriminalisasi terhadap aktivis.

Permasalah kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera, berlarut-larutnya penuntasan kasus pelanggaran HAM serta penghentian militerisme di Papua dan daerah lain serta pembebasan tahanan politik juga tercantum dalam tuntutan.

Kebrutalan aparat dalam menangani demonstrasi tanggal 30 September 2019:

Di tengah riuh rendah protes di Jakarta, warganet (netizen) juga menunjukkan perhatian besar terhadap isu-isu di atas, dan menyebarluaskan aksi protes di wilayah masing-masing.

Malang, Jawa Timur:

[MALANG] 24/9/19 Massa Aksi berusaha mengambil alih kendaraan danmas watercannon. #malang #tolakruungawur #mositidakpercaya #reformasidikorupsi

24 September Bandung

25 September:
Palu, Sulawesi Tengah

26 September

Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Melawan jenderal tua yang terus berkuasa
Melawan kebrutalan polisi
Penangkapan sewenang-wenang di ruang publik, di gerai-gerai makanan siap saji
Kendari
Madiun
Katerlibatan Pelajar

About the Author

Yerry Borang is EngageMedia’s engagement and learning specialist. You may follow his writing and other posts on digital rights and video for change by subscribing to our mailing list.