
Visi dan ambisi menjadi AI innovation hub di ASEAN menjadi semangat pemerintah Indonesia dalam mencapai kedaulatan teknologi akal imitasi (AI) dengan cara mempersiapkan ekosistem AI melalui Program Unggulan AI Talent Factory. Hal ini seiring dengan Visi-Misi Presiden Prabowo 2024–2029, Asta Cita poin ke-4 yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, diprediksi sekitar 12 juta talenta digital, guna mencapai kedaulatan teknologi Indonesia, dengan memusatkan hajat hidup rakyat Indonesia–mulai dari pengembang teknologi hingga masyarakat pengguna–dalam ekosistem AI berbasis hak asasi manusia (HAM), sehingga inovasi teknologi dan transformasi di tiap sektor dapat bertumbuh bahkan menjadi yang terbesar se-Asia Tenggara.
Koalisi masyarakat sipil menyampaikan kertas posisi yang disusun oleh Ramzy M. (SAFEnet), dengan kontribusi dari rekan-rekan: Alia Yofira (PurpleCode Collective), Chikita Edrini Marpaung (LBH Pers), Karlina Octaviany (GIZ-Fair Forward), Shita Laksmi (Independen), dan EngageMedia terkait perumusan pelaporan insiden KA. Usulan perbaikan ini merupakan kelanjutan dari Kertas Posisi Masyarakat Sipil “Menembus Batas: Pemusatan HAM dalam Strategi AI Nasional Menyongsong #IndonesiaEmas2045” (Juli 2025) dan masukan kelompok masyarakat sipil untuk konsultasi publik Ranperpres Pedoman Etika AI dan Rancangan Peraturan Presiden.
Ada 2 poin utama dalam rekomendasi ini, yakni:
- Pelapor atau yang dapat mengadukan adanya insiden AI adalah pengguna dan masyarakat. Yakni mereka yang menggunakan sistem AI secara langsung melalui antarmuka pengguna atau layanan berbasis AI yang disediakan oleh Pelaku Sektor, atau setiap Orang yang terdampak secara langsung atau tidak langsung dari Siklus Hidup KA.
- Sistem pelaporan wajib memiliki:
- Retensi rekam jejak; untuk mengetahui sampai di mana proses sebuah pelaporan insiden.
- Sistem AI perlu ditinjau oleh manusia yang mengambil keputusan akhir. Pelaku Sektor hanya boleh menjadikan keluaran sistem AI sebagai dasar keputusan apabila keluaran itu menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada HAM, kehidupan, penghidupan, atau kesejahteraan setiap orang.
- Alur tanggung jawab pemulihan/redressal jika terjadi kelalaian dan/atau secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian dan/atau melanggar hak asasi manusia.
Naskah lengkap dari Kertas Posisi dan Usulan Naskah dari Masyarakat Sipil dapat ditemukan di pranala berikut: