Menembus Batas: Pemusatan Hak Asasi Manusia dalam Strategi AI Nasional Menyongsong #IndonesiaEmas2045

This post is also available in: English

Pada Senin, akhir Juli 2025, kertas posisi yang disusun oleh Parasurama Pamungkas, dengan kontribusi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Center for Digital Society (CfDS), Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), ECPAT, ELSAM, EngageMedia, GIZ Asia, Humanis, ICT Watch, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Perludem, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PurpleCode Collective, SAFEnet, Tempo, Trend Asia, Wikimedia Foundation, dan Yayasan Tifa telah dirilis. Kertas posisi ini merupakan masukan untuk tata kelola kebijakan Akal Imitasi (AI) nasional yang dihimpun melalui rangkaian konsolidasi dengan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan ditelaah oleh Prof. Sinta Dewi, S. H., LL. M dan Ir. Windy Gambetta M. B. A.

Proses konsolidasi masyarakat sipil yang diinisiasi oleh ICT Watch dimulai dari Pertemuan Konsolidasi Daring I & II pada bulan Juni 2025, yang membahas dan mengumpulkan masukan awal dari jaringan OMS terkait arah penyusunan masyarakat sipil. Masukan ini kemudian dituangkan dalam bentuk draf untuk didiskusikan bersama dalam Pertemuan Konsolidasi Luring Final pada 28 Juli 2025, yang mempertajam dan menegaskan rekomendasi final dari jaringan OMS terhadap Buku Putih Peta Jalan AI 2025.

Adapun tiga rekomendasi utama dalam kertas posisi sebagai masukan untuk Peta Jalan AI, yakni:

  1. Terbentuknya partisipasi bermakna dari multipihak kepentingan dengan mendukung pertumbuhan inovasi, sekaligus tidak mengurangi perlindungan kepentingan publik sesuai dengan usaha perlindungan (safeguards) AI.
  2. Penggabungan regulasi yang mengikat secara hukum serta meningkatkan komitmen kepatuhan mandiri melalui swa-asesmen sukarela dan menyediakan alur pemulihan (ganti rugi)/redressal jika terjadi kelalaian.
  3. Terjaminnya kedaulatan dalam tata kelola data dengan melakukan penguatan infrastruktur dan peningkatan sistem manajemen data yang mandiri, sekaligus tetap memastikan masyarakat tidak terdampak oleh perkembangan teknologi.

Kertas posisi ini menjadi masukan resmi dari kelompok OMS, dan telah disampaikan kepada Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), Nezar Patria, pada 6 Agustus 2025 oleh perwakilan dari  ICT Watch dan EngageMedia. Harapannya, masukan konstruktif yang termuat dalam kertas posisi ini dapat menjadi panduan pemerintah untuk menjamin penguatan perlindungan HAM termaktub dalam tataran kebijakan AI Nasional sejak tahap awal konsepsi. Naskah lengkap dari Kertas Posisi dapat ditemukan di lampiran berikut.Â