Penulis: Irma Garnesia
Penyunting Naskah: Marina Nasution
Ilustrasi oleh: Amry Al Mursalaat

โThe biggest battle we face today is impunity โ and it leads to our dehumanisation: in both the physical world, where wars rage from Ukraine to Gaza; and in the virtual world, where our minds and emotions are manipulated by surveillance capitalism for profit. To fight that, we need information integrity.โ
Maria Ressa
Maria Ressa, peraih Nobel Perdamaian, dalam pidatonya pada peringatan hari jadi 80 tahun Perserikatan Bangsa-Bangsa, memperingatkan bahwa pertempuran terbesar yang kita hadapi saat ini adalah impunitas/kekebalan hukum, manipulasi informasi digital, dan meningkatnya kekerasan yang merusak demokrasi. Ia juga menambahkan permasalahan algoritma yang mengamplifikasi kemarahan, kebencian, dan ketakutan, ketimbang empati. Salah satunya, kampanye disinformasi yang menyerang minoritas etnis Rohingya di Aceh yang malah diamplifikasi algoritma media sosial.
Dalam periode paling mematikan ini, Maria Ressa berharap memperjuangkan integritas informasi adalah solusi bagi kita semua. Hukum dan kebijakan yang tegas dibutuhkan untuk dapat menuntut akuntabilitas tokoh politik, media, big tech, dan para pembuat berita lainnya agar dapat bertanggung jawab atas akurasi, konsistensi, dan reliabilitas dari konten informasi, serta segala proses interaksi dan infrastruktur yang menjaga ekosistem informasi yang sehat. Dalam pemerintahan yang represif, taktik ampuh memperjuangkan integritas informasi ini mungkin tampak rumit, tetapi tidak mustahil. Seperti penangkapan Rodrigo Duterte oleh ICC atas kasus kejahatan kemanusiaan di Filipina dalam kampanye โWar on Drugsโ merupakan bukti nyata atas upaya bersama antara para jurnalis yang menjaga integritas informasi dan penegak hukum yang melawan praktik impunitas.
Ekosistem informasi sehat dengan dukungan berbagai lapisan, penting dalam menjaga integritas informasi. Lapisan paling utama ialah institusi media. Media yang melayani kepentingan publik, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, serta menentang status quo akan berdampak langsung pada kualitas informasi yang diterima masyarakat. Sebaliknya, tanpa media yang berorientasi pada kepentingan publik, demokrasi akan melemah, korupsi meningkat, dan penguasa seenaknya melakukan praktik-praktik otoritarianisme.
Para Penyebar: Media Baru vs Media Tradisional
Di Indonesia, ekosistem informasi dulunya dikuasai oleh media arus utama seperti media cetak, situs berita, dan stasiun TV. Sebagai satu-satunya produsen informasi, pemilik media cetak dan TV punya kontrol penuh untuk menanamkan isu-isu yang mereka anggap penting. Kontrol semacam ini disebut sebagai logika media, yang kerap digunakan pemilik media melalui platform miliknya untuk kepentingan politik.
Misal, pada pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden 2014 dan 2019, Metro TV dijuluki “TV Jokowi” dan TVOne sebagai “TV Prabowo”. Para konglomerat media sekaligus politikus, baik itu Surya Paloh sebagai pemilik Metro TV, dan Aburizal Bakrie sebagai pemilik TVOne, dengan gamblang menyalahgunakan frekuensi publik yang mereka pinjam untuk operasi stasiun televisinya menjadi tempat kampanye politik. Begitu pun, Hary Tanoesoedibjo yang menayangkan iklan Perindo secara berlebihan di MNC, bahkan merekrut petinggi MNC menjadi fungsionaris partai.
Infografis 1. Tokoh Pemilik Media di Indonesia dan Keberpihakan Politiknya









Namun, seiring dengan masifnya transformasi teknologi serta menurunnya kepercayaan publik terhadap media tradisional, audiens tidak lagi menjadikan media sebagai satu-satunya sumber informasi. Menurut Reuters Digital News Report 2026, saat ini orang-orang tidak lagi mengonsumsi berita secara konvensional dari koran atau laman berita, tetapi dari media sosial dan AI overview, yang membuat publik dapat mengonsumsi informasi secara gratis dan cepat. Tren ini terjadi di beberapa negara Asia termasuk Indonesia, Amerika Serikat, Amerika Latin, dan Eropa Timur (Reuters Digital News Report, 2026).


Media sosial memberi ruang luas bagi siapa saja memproduksi informasi atau “konten”, tanpa jaminan apakah informasi tersebut kredibel, telah melalui serangkaian verifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti yang dilakukan para jurnalis saat memproduksi informasi karena mereka wajib mematuhi kode etik jurnalistik. Selain itu, konten yang membanjiri media sosial, membuat publik mengonsumsi informasi secara berlebihan dan terus-menerus, sehingga jeda untuk mencerna informasi jadi sangat pendek, bahkan seringkali publik tidak benar-benar mencerna informasi yang diterima; apakah informasi tersebut benar atau tidak, apakah informasi tersebut berasal dari sumber terverifikasi atau tidak.
Infografis 2. Jumlah pengguna media sosial di Indonesia dan karakteristiknya

Narasi yang kemudian dibangun untuk menghindari akuntabilitas terkait algoritma media sosial pun berpusat pada deskripsi bahwa โsistem Algoritma kompleksโ, ia adalah black box, yang tidak bisa dijelaskan, padahal sebaliknya, sistem ini bisa dirunutkan dan dibuat transparan. Kuasa algoritma dibuktikan oleh studi dari Budiarto (2025) yang meneliti sebaran tagar #ReformasiDikorupsi dan #TolakOmnibusLaw di Twitter dari Oktober 2019 hingga November 2020. Lewat social network analysis pada 1,2 juta twit terkait, penelitian ini menemukan bahwa konten aktivisme digital di Twitter cenderung berada di ruang gema dan tidak dapat mencapai audiens di luar gerakan aktivisme. Hal ini memvalidasi paradoks dari gerakan digital, di mana volume percakapan yang tinggi tidak selalu berkorelasi dengan dampak politik yang nyata.ย
Platform media sosial juga tidak peduli dengan kualitas informasi atau informasi yang berintegritas. Berbeda dengan praktik jurnalisme, platform tidak memberi perhatian pada isu-isu yang disuarakan publik dan lebih memilih manut pada pemerintah agar dapat tetap beroperasi di dalam negeri. Misal, TikTok yang baru-baru ini mematikan fitur โliveโ di tengah demonstrasi berskala nasional September 2025 lalu di Indonesia. TikTok mengatakan, penangguhan fitur live ini bersifat โsukarelaโ dari mereka sendiri pasca dipanggil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital membantah telah memerintahkan langkah penangguhan tersebut.
Di sisi lain, temuan dari Paskalia dan Hartanti (2025) mengungkapkan bahwa masyarakat mempersepsikan ruang digital bukan sebagai ruang aman bagi warga untuk berekspresi. Sebab, otoritarianisme digital seperti kriminalisasi aktivis, pemutusan akses internet, serangan buzzer, disinformasi berbasis AI, pengawasan oleh penguasa dan sensor daring kerap dilakukan untuk membungkam kritik (Hezraria, 2025). Pada akhirnya masyarakat cenderung takut untuk berekspresi dan menerapkan sensor secara mandiri atau self-censorship.
Ketika Media Tradisional Bukan Lagi Satu-satunya Sumber โKebenaranโ
Ekosistem media sosial juga menghadirkan produsen-produsen baru seperti influencer yang mulai menggantikan peran jurnalis dalam menyajikan informasi. Pew Research mendefinisikan news influencer sebagai orang-orang yang memiliki lebih dari 100.000 pengikut dan secara konsisten mengunggah konten terkait berita di platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, dan YouTube. Dalam konteks Indonesia, mereka juga dapat didefinisikan sebagai selebritas dan juga kreator konten yang membagikan opini pribadinya mengenai peristiwa terkini (current events) dan isu-isu kewarganegaraan (civic issues).
Influencer Rachel Vennya, misalnya, yang mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran karena ia menyukai kampanye mereka yang โgemoyโ, maupun Chef Arnold yang membela program MBG. Penyajian kedua informasi ini bias terhadap perspektif masing-masing dan tidak berbasis sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, konten mereka menjangkau publik luas akibat popularitas mereka di khalayak publik.
Akun seperti Folkative juga mengubah bagaimana cara berita dikonsumsi, dibagikan, dan diproduksi dengan format konten-konten pendek. Folkative, populer dikategorikan sebagai homeless media atau media tanpa rumah karena tidak memiliki laman situs berita atau tidak menunjukkan transparansi dengan mencantumkan tim redaksi mereka, tetapi membagikan informasi laiknya media tradisional.
Para pakar media memberi catatan kritis terhadap praktik penyebaran informasi oleh homeless media seperti Folkative, karena informasi yang dihasilkan kerap minim verifikasi sumber lebih lanjut. Praktik minim verifikasi ini dinilai merugikan publik karena mengonsumsi informasi yang sulit dipertanggungjawabkan kebenaran dan integritasnya. Jika informasi konten yang dihasilkan homeless media diduga dan/atau terbukti keliru, publik pun tak bisa menempuh mekanisme yang sama yang berlaku di media yang menjalankan praktik jurnalisme: publik dapat menggunakan hak koreksi atau hak jawab dan media secara transparan wajib mengumumkan kesalahan dan perbaikan redaksinya di konten tersebut.
Di sisi lain, menarik melihat bagaimana para newsfluencer ini menyajikan berita dan informasi. Mereka memiliki latar belakang beragam, dan mayoritas tidak berafiliasi dengan organisasi berita. Sementara, mereka sangat dipercaya oleh pengikutnya sebagai sumber informasi utama. Dalam konten-kontennya, mereka berinteraksi seperti bicara pada teman, autentik membagikan konten dengan gaya mereka, dan di tangan mereka, berita lebih mudah dicerna dan diakses ketimbang membaca berita tradisional. Konten-konten dari influencer cenderung lebih menarik perhatian di tengah lini masa media sosial yang sibuk.
Dengan video-video berdurasi pendek, influencer bisa mengubah penyajian berita yang terkesan berat dan jelimet, seperti pemilu atau demonstrasi, jadi terlihat lebih menarik dan santai. Jika jurnalis tradisional memprioritaskan metodologi liputan, verifikasi data, dan gaya bahasa yang netral, influencer bisa mendramatisasi suatu konten untuk menggaet perhatian audiens mereka. Influencer juga bicara mengenai isu dari pandangan mereka sendiri, yang sering kali partisan.
Dampak influencer dalam mengarahkan diskusi politik sangat besar; mereka memiliki jumlah pengikut yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan kanal media arus utama, dan dapat mengunggah konten tanpa harus terikat dengan kode etik jurnalistik seperti menjaga akurasi informasi, mengurasi berita, dan melewati berbagai lapis pemeriksaaan seperti proses konfirmasi narasumber, verifikasi data dan fakta, dan selanjutnya dicek oleh penyunting, yang harus diterapkan oleh media konvensional.
Salah satu contoh nyata dari fenomena ini adalah narasi penolakan pengungsi Rohingya yang dipopulerkan oleh banyak influencer di TikTok. Salah satu penggaung narasi tersebut, @laurahasibuan, merupakan influencer kecantikan dan kehidupan sehari-hari dengan 3 juta pengikut. Konten yang diunggahnya terkait penolakan Rohingya hampir tidak memiliki rujukan informasi dan cenderung emosional dan bias, tetapi berhasil menggaet 57 ribu penonton dan dibagikan sekitar 1000+ kali. Sementara itu, kanal TikTok @KompasTV yang mendokumentasikan dampak dari kampanye penolakan massal tersebut kepada komunitas Rohingya di Aceh, hanya memiliki 2.7 juta pengikut, dengan rerata pemirsa yang lebih rendah.
Contoh lain adalah wawancara Deddy Corbuzier terhadap Prabowo Subianto saat masa tenang Pemilu Presiden 2024, yang membicarakan hal-hal positif dari optimisme Prabowo tentang masa depan Indonesia, pengalaman menjalani kampanye, hingga pesan โpositive vibesโ untuk masyarakat Indonesia, yang mungkin tidak akan terjadi di kanal-kanal media konvensional, di mana wawancara akan berpusat seputar masa lalu Prabowo terkait 1998, bagaimana dia mengelola emosi ketika debat capres, juga influencer, termasuk mantan aktivis 1998, yang dia rekrut sepanjang kampanye. Politisi lebih memilih mengkampanyekan diri lewat influencer sebab mereka punya basis massa yang besar dan juga interaksi parasosial dan idolatry yang mereka bangun dengan pengikut mereka. Hubungan timbal balik ini tentunya berdampak buruk terhadap kualitas informasi, sebab ada realita yang diredam dan dialihkan, serta dilewati fakta yang tidak diverifikasi dalam obrolan influencer dan politisi.
Gambar 3. Komentar Positif Warganet terhadap Wawancara Prabowo Subianto oleh Deddy Corbuzier

Sementara itu, jurnalis yang selama ini bertugas menjaga kualitas informasi, memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan lewat Dewan Pers dan naungan media, serta telah terlatih dalam meliput suatu isu dianggap tidak lagi seksi. Selain jurnalis yang harus ikut agenda media mereka; mulai dari isu apa yang harus diliput dan bagaimana isu dikemas sesuai dengan agenda media, berita yang ditulis jurnalis tidak dapat diakses dengan cepat ibarat konten Instagram/TikTok. Jika seseorang ingin membaca berita panjang di Kompas.id misal, mereka harus berlangganan. Menurut Reuters Digital News Report 2025, masyarakat Indonesia masih enggan untuk berlangganan berita dan menutup laman browser ketika diminta membayar untuk membaca berita.
Dua tahun belakangan, dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja di media dan menurunnya minat baca terhadap koran dan situs berita, profesi jurnalis makin tak diminati. Media-media seperti CNN Indonesia, Pinusi.com, VOA Indonesia, Parboaboa.com, Jawa Pos, Gatra, MNC Group, hingga Kompas.id melakukan pemutusan hubungan kerja karena menurunnya pendapatan media di ruang digital. Sementara itu, bekerja sebagai jurnalis independen juga berarti makin tingginya risiko/ancaman dari oposisi politik dan korporasi tanpa perlindungan formal dari lembaga media dan Dewan Pers.
Munculnya produsen informasi baru dengan basis massa besar seperti influencer, fragmentasi ekosistem informasi di ruang digital, dan menurunnya konsumsi media tradisional dan bisnis media telah membuat informasi berkualitas makin sulit didapatkan.
Dua Sumber Represi Digital: Regulasi Negara & Moderasi Platform
Di ranah digital, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, baik bagi masyarakat umum maupun jurnalis, datang dari dua arah utama: regulasi yang dikeluarkan pemerintah dan kebijakan moderasi konten yang diterapkan platform, yang sering kali diperkuat oleh algoritma yang tidak transparan. Menurut temuan riset SAFEnet dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, kerangka hukum Indonesia cenderung mengarah pada pengontrolan warga negara dalam beraktivitas di ruang digital, sementara jaminan kebebasan berekspresi minim diakomodasi.
Aturan seperti UU ITE memberikan kewenangan sepihak kepada pemerintah, lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk melakukan pemutusan akses dan moderasi konten terhadap informasi yang dianggap melanggar hukum. Kewenangan pemblokiran dan penghapusan konten kerap didasarkan pada frasa-frasa yang multitafsir: menyerang kehormatan pemerintah, dianggap melanggar nilai sosial, dan meresahkan masyarakat. Misal, yang terjadi pada akun @neohistoria_id dan @perupadata. Mereka menerima surel dari X/Twitter yang mengabarkan bahwa postingan mereka dinilai melanggar hukum oleh Komdigi. Konten yang dihapus berisi kritik terkait kasus pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998 dan kritik terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
Sementara aturan seperti Keputusan Menteri Komdigi No. 172/2024, yang merupakan turunan dari Permenkominfo No. 5/2020 yang kemudian diamendemen menjadi Permenkominfo No. 10/2021 mewajibkan platform digital (Penyelenggara Sistem Elektronik/PSE) untuk mendaftar dan memastikan platform mereka tidak memfasilitasi konten terlarang. Lebih jauh, regulasi turunan (Kepmen 172/2024) memungkinkan Komdigi untuk langsung menjatuhkan denda atau memutus akses platform di Indonesia jika tidak mematuhi permintaan penghapusan konten setelah tiga kali peringatan. Hal ini menempatkan platform pada posisi untuk melakukan pengawasan konten, termasuk konten jurnalistik. Hal ini tentu saja berpotensi mengancam privasi masyarakat sipil di ruang digital.
Selain itu, platform juga membatasi kebebasan berekspresi melalui sistem algoritma dan kebijakan moderasi konten mereka. Model bisnis algoritma media sosial dirancang untuk memaksimalkan engagement pengguna, sehingga cenderung mempromosikan konten yang sensasional, bermuatan emosional, atau polarisasi, bahkan jika konten tersebut tidak akurat. Lalu ada throttling, atau teknik penekanan jangkauan (penyaringan/pemblokiran) yang tidak diumumkan, dan shadowbanning yang menurunkan peringkat akun secara rahasia, sehingga membatasi jangkauan unggahan tanpa memberitahu pengguna. Platform juga menjaga rahasia kerja algoritma mereka. Namun, regulasi dan pengawasan yang ada diimplementasikan tidak sesuai dengan marwahnya, yakni pembungkaman, dan keterbatasan kedaulatan hukum yang bisa dibebankan kepada platform (sengketa hukum hanya bisa dilakukan di Amerika Serikat).
Dalam contoh Indonesia, Instagram telah menyembunyikan komentar dengan tagar #PapuaBukanTanahKosong. Shadow ban biasa terjadi untuk membatasi jangkauan konten-konten tertentu di media sosial. Banyak aktivis di Indonesia menduga bahwa tindakan ini condong menyasar konten yang mengkritik pemerintah.
Baik pemerintah dan platform juga saling tarik ulur tentang batasan regulasi demi kepentingan masing-masing. Pergulatan antarpihak tersebut justru kerap kali makin mempertebal barikade akses informasi berkualitas. Perpres 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang mencakup kewajiban pembagian profit komersialisasi berita menjadi salah satu medan pertempuran antara keuntungan platform, kepentingan pemerintah, dan kebutuhan media dan jurnalis untuk dapat mempertahankan integritas dan aksesibilitas informasi.
Selama masa perumusan peraturan tersebut, perusahaan teknologi raksasa seperti Google terindikasi melakukan lobi terhadap tim perumus untuk meringankan kewajiban platform dalam revenue sharing dan transparansi algoritma. Ketika aturan tersebut akhirnya berlaku, Meta mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak berkewajiban membayar royalti untuk berita yang diunggah secara sukarela oleh penggunanya.
Tidak selalu buruk, pemerintah memang punya mekanisme pengecekan fakta (fact-checking) untuk memberantas konten disinformasi sejak 2018. Di Indonesia sendiri, lembaga cek fakta terdiri dari media seperti Kompas.com, Tirto.id, Tempo.co, Liputan6.com, dan Suara.com. Kemudian, ada lembaga cek fakta yang merupakan inisiasi masyarakat sipil/Mafindo. Namun, inisiasi ini tidak cukup.
Dalam berbagai studi, lembaga cek fakta di Indonesia mendapat kritik mengenai metodologi yang tidak terdefinisikan, cenderung memeriksa platform yang mendanai mereka, dan adanya bias independensi. Mengenai independensi, hal ini berkaitan dengan lembaga cek fakta masyarakat sipil yang umumnya beroperasi dengan mekanisme non-profit. Sistem mereka yang tidak memiliki aturan etik yang jelas, pemeriksa fakta yang bersifat volunteer dan memiliki pandangan politik tertentu (termasuk dalam skala tertentu, memiliki kedekatan dengan pemerintah), meningkatkan bias politik yang dimiliki lembaga ini.
Akuntabilitas Minimum dalam Ekosistem yang Timpang
Melihat cara media dan platform bekerja, akan sulit menuntut akuntabilitas dan transparansi baik dari media, platform, maupun regulasi yang dibuat pemerintah dalam menjaga integritas informasi. Seperti yang telah dipaparkan, media dimiliki pebisnis sekaligus politisi yang berada dalam tubuh pemerintahan itu sendiri.
Media yang hanya berorientasi ke cuan, tanpa memedulikan kualitas informasi yang dibutuhkan pembaca akan dengan mudah menurunkan liputan berkualitas yang berupaya mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah atau praktik buruk korporasi. Sementara, jika media membangkang dan tetap menampilkan liputan tersebut, pemerintah bisa langsung mencabut pendanaan ke mereka atau mencopot jabatan pemilik media yang ada di pemerintahan. Kita bisa lihat lagi bagaimana gencarnya pebisnis media mengampanyekan calon presiden pada tahun politik. Media cuma jadi corong kekuasaan saja, tanpa berani kritis terhadap pesan kampanye calon presiden atau menentang status quo ketika penanganan bencana pemerintah berantakan.
Sementara itu, corong pemerintah lainnya seperti influencer atau buzzer politik juga tetap dipelihara karena sangat mudah untuk mengerahkan buzzer yang siap memerangi satu komentar kritis dengan ratusan hingga ribuan komentar merendahkan, hinaan, atau bahkan ancaman. Sementara influencer juga siap menjadi โback upโ ketika pemerintah blunder dan butuh orang yang punya basis massa besar yang gampang diatur narasinya tanpa debat atau pertanyaan kritis.
Dari sisi platform, cukup sulit menuntut akuntabilitas perusahaan selama yurisdiksinya berada di luar negeri, mengingat hukum Indonesia hanya berlaku di dalam negeri. Aturan yang sudah ada seperti PSE dan UU ITE pun hanya menuntut akuntabilitas platform ke pemerintah. Sementara, jika masyarakat ingin menuntut platform, mereka tidak bisa lapor secara independen.
Ketika Integritas Informasi Jadi Barang Langka
Lalu, bagaimana caranya memperjuangkan integritas informasi seperti yang disampaikan Maria Ressa, di tengah tantangan konsumsi konten melalui media sosial semakin meningkat tanpa ada verifikasi kebenaran informasi yang memadai dari jurnalis, dengan konten yang diproduksi influencer atau malah propaganda buzzer?
Influencer dan homeless media yang menjadi sumber informasi utama bagi sebagian masyarakat belum tentu memberikan informasi yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan. Sementara itu, nasib laporan investigasi mendalam yang lebih serius mesti bersaing dengan video pendek, yang mana mereka tidak memiliki daya tarik sebesar konten sensasional. Kecepatan distribusi konten media sosial juga membuat audiens tidak punya jeda untuk benar-benar mencerna informasi, dan membuat mereka merasa tidak punya waktu dan atensi untuk mencerna liputan-liputan panjang jurnalis. Belum lagi berita mendalam biasanya berbayar, menjadikan masyarakat semakin enggan mengakses informasi berkualitas.
Dengan demikian, tentu tidak salah jika disinformasi masih jadi masalah kita hingga saat ini. Meski telah ada inisiasi cek fakta, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mekanisme ini tidak efektif untuk membenahi ekosistem informasi yang dari awal sudah bermasalah, logika operasi platform yang berpusat ke profit semata, dan regulasi yang berpihak pada kelompok tertentu. Pada akhirnya, ekosistem informasi akan dikuasai oleh siapa yang punya kekuasaan di ruang digital. Sementara inisiasi cek fakta hanya mekanisme di lapisan paling luar dari puncak gunung es persoalan ekosistem informasi. Inilah yang berusaha ditunjukkan oleh studi mengenai cek fakta dari EngageMedia (2025).
Narasi Digital Menghasilkan Luka Sosial Yang Nyata
Di tengah kuasa pemerintah dan platform, jurnalis yang berupaya memproduksi informasi berkualitas seolah tak berdaya dengan tindakan penyensoran dari media mereka saat berita mereka dilarang naik karena takut akan menyinggung pemerintah (data ini didapat dari obrolan dengan beberapa jurnalis yang liputannya di-hold atau diturunkan). Contoh lain, ketika Komdigi memerintahkan agar TV nasional tidak meliput demo skala besar awal September lalu (meski hal ini dibantah oleh mereka). Dengan demikian, narasi yang tersebar terkait protes adalah narasi lama pemerintah saja: demonstrasi itu buruk, anarkis, hingga melegitimasi aksi-aksi kekerasan aparat terhadap aktivis yang dibingkai dengan penertiban demo. Berbanding terbalik dengan narasi tuntutan terhadap pemerintah dari publik yang berdemo, lebih sedikit muncul dan kurang tersebar ke khalayak.
Di platform sendiri, jangan heran ketika ada disinformasi tentang Rohingya yang menyebabkan kelompok minoritas tersebut diusir dari Aceh. Sebab, bukankah logika platform memang mengamplifikasi postingan dengan interaksi tinggi saja, tanpa ada aturan dari pemerintah untuk mencegah dan mengatasi jika ada disinformasi skala besar seperti itu tersebar di media sosial. Padahal, disinformasi yang disebarkan itu mengandung SARA, hal yang dari dulu paling ditakutkan masyarakat Indonesia karena dianggap mengganggu stabilitas sosial.
Mereset Kembali Ekosistem Informasi yang Sehat
Integritas informasi bukanlah persoalan kurangnya literasi publik atau disinformasi yang mesti ditekan dengan cek fakta, melainkan rentannya struktur yang seharusnya melindungi kualitas informasi. Di Indonesia, ekosistem informasi dibentuk oleh pertemuan antara oligarki media, logika platform global, dan negara yang makin represif secara digital. Dalam konfigurasi ini, kebenaran bukan lagi ditentukan oleh verifikasi atau kepentingan publik, melainkan oleh algoritma, kedekatan dengan kekuasaan, dan kapasitas mobilisasi emosi massa.
Inisiatif-inisiatif seperti cek fakta dan literasi digital penting, tetapi hanya bekerja di lapisan terluar dari masalah. Selama struktur kepemilikan media terkonsentrasi, platform digital tidak punya akuntabilitas, dan regulasi negara lebih berfungsi sebagai alat kontrol ketimbang perlindungan hak, maka disinformasi akan terus direproduksi secara sistemik. Dalam kondisi seperti ini, integritas informasi jadi barang langka bukan karena publik tidak tahu mana yang benar, tetapi karena kebenaran tidak diberi ruang untuk bertahan hidup.
Dalam konteks wilayah seperti Indonesia dan Asia Tenggara, kawasan dengan demokrasi elektoral yang rapuh, rezim hibrida, dan negara-negara dengan sejarah panjang pembungkaman, kekerasan negara, dan impunitas aparat, ditambah dengan platform global yang sangat patuh pada negara, tetapi minim akuntabilitas terhadap masyarakat sipil, ekosistem informasi harus berkompromi dengan politik dan kepentingan ekonomi. Akibatnya kebebasan berekspresi, kerja jurnalistik dan hak atas informasi yang berintegritas dikorbankan.
Oleh karena itu, memperjuangkan integritas informasi di Indonesia harus dipahami sebagai perjuangan politik dan hak asasi manusia, bukan sekadar persoalan teknis komunikasi. Integritas informasi menuntut ekosistem yang memungkinkan jurnalisme independen bertahan, kelompok masyarakat sipil bersatu padu, platform digital diawasi secara demokratis, dan negara dibatasi kekuasaannya dalam mengontrol ruang digital. Tanpa perubahan struktural tersebut, informasi akan terus menjadi alat kekuasaan, bukan sarana pembebasan.
Dalam konteks ini, memperjuangkan integritas informasi berarti merebut kembali ruang digital sebagai ruang publik: tempat kebenaran, kritik, dan solidaritas dapat hidup tanpa takut disensor, dimanipulasi, atau dibungkam.