This post is also available in:
English

EngageMedia meluncurkan riset terkait pengadaan teknologi Akal Imitasi (AI) oleh Pemerintah Indonesia di Tahun 2021-2024. Disusun dan ditulis oleh peneliti Wana Alamsyah dan Rizky Razmawardhana, riset tersebut dipublikasikan pertama kali dalam sesi “Wishful thinking: Meaningful civil society participation in AI policymaking, innit?” yang dimoderatori oleh Violla Reininda dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), bersama dengan dua panelis lainnya yakni Dr. Jun-E Tan dari Khazanah Research Institute, dan Maria Karienova dari Pulitzer Center pada Konferensi Digital Rights Asia-Pacific Assembly, 26-27 Agustus 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Riset ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa Pemerintah mengalokasikan dana 75 Triliun untuk percepatan transformasi digital dalam kurun waktu 2019 – 2022. Salah satu fokus utama adalah adopsi teknologi Akal Imitasi (AI) di sektor publik adalah guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan pemerintah. Dalam menyusun riset ini, Peneliti melakukan pencarian di kanal pengadaan milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan menggunakan 28 kata kunci, dalam periode pengadaan 2021 – 2024.
Temuan dan Rekomendasi
Ada beberapa temuan kunci yang digarisbawahi oleh tim peneliti, antara lain;
- Dana yang besar dengan akuntabilitas yang minim. Terdapat 264 Paket pengadaan teknologi AI dengan nilai kontrak sebesar 4,71 T, dengan 24,62% dibatalkan tanpa keterangan yang jelas.
- Fokus infrastruktur dan pengesampingan studi kelayakan. Pengadaan didominasi pembelian barang dan jasa lainnya (seperti Cloud Computing dan Big Data) sebesar Rp1,87 Triliun, sementara pengadaan untuk jasa konsultansi dialokasikan sebesar Rp62 Miliar.
- AI untuk keamanan yang belum aman. Pengadaan sistem teknologi pengenalan wajah (biometrics recognition) dan sistem tilang elektronik (E-TLE) yang dipercaya dapat membantu penegakan hukum di Indonesia.
- Kebutuhan regulasi untuk insiden siber. Sejak 2021 – 2024, terdapat berbagai serangan siber dan kebocoran data di indonesia, termasuk kebocoran data PDN yang melumpuhkan server selama beberapa waktu.
Baca Lebih Lanjut: Pemantauan Media 2022-2024: Apa Dampak Pemakaian Akal Imitasi (AI) di Indonesia?
Berdasarkan beberapa temuan tersebut, penulis merekomendasikan beberapa langkah berikut;
- Penguatan perencanaan dan justifikasi kebutuhan.
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
- Penerapan prinsip hak asasi manusia dan etika dalam pengadaan AI.
- Pembangunan kapasitas dan pelatihan untuk pengguna teknologi AI.
Baca lebih lanjut: Menembus Batas: Pemusatan Hak Asasi Manusia dalam Strategi AI Nasional Menyongsong #IndonesiaEmas2045
Lebih lengkapnya, laporan dapat dilihat di lampiran berikut.